Sebagai informasi, pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.
Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan.
Berdasarkan peraturan pemerintah, bagi warga dalam hal pembuatan surat sporadik biayanya adalah Rp0 tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.
BACA JUGA:Naik Ketahap Penyidikan, KPK RI Panggil dan Periksa Empat Mantan Petinggi PLN Sumbagsel
Lantas apa sih perbedaan dari Sporadik dan Sertifikat tanah?
Perbedaan Sertifikat Tanah Dan Sporadik
Sertifikat tanah adalah dokumen yang dijadikan sebagai dokumen berupa bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan tersebut.
Sedangkan sporadik adalah surat pernyataan bahwasanya tanah tersebut berada di bawah penguasaan seseorang.