SUMEKS.CO - Ustaz Abdul Somad atau kerap dikenal UAS menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah dimulai pada bulan Ramadan 1445 H setelah berlangsung sembilan hari.
Selain berpuasa, membayar zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan umat Muslim selama Bulan Ramadan.
Zakat fitrah memiliki perbedaan dengan jenis zakat lainnya karena tujuannya adalah untuk membersihkan diri dan melengkapi ibadah puasa Ramadan, bukan hanya untuk membersihkan harta.
Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim.
BACA JUGA:Baznas Palembang Targetkan Rp1 Miliar Capaian Zakat Tahun ini
BACA JUGA:Bupati OKU Timur Himbau ASN Bayar Zakat ke Baznas
Umumnya, zakat fitrah dibayarkan menjelang akhir Ramadan, sesuai dengan arahan dari panitia.
Contohnya, pembayaran zakat fitrah biasanya dimulai dari sepuluh hari terakhir menjelang Idul Fitri.
pembayaran zakat fitrah dimulai pada bulan Ramadan 1445 H setelah berlangsung sembilan hari--
Namun, apakah boleh dibayarkan lebih awal? Selain itu, siapa saja dari umat Muslim yang wajib membayar zakat fitrah?
Berdasarkan jadwal puasa Ramadan 2024 yang ditetapkan pemerintah, hari Rabu Kamis 21 Maret 2024, umat Muslim telah mencapai 10 Ramadan 1445 H.
BACA JUGA:BRI Dinobatkan Sebagai Bank Penyedia Layanan Pembayaran Zakat Terbaik oleh BAZNAS
Hal ini menandakan bahwa mereka telah menjalani ibadah puasa selama lebih dari seminggu.
Hal ini juga menunjukkan bahwa umat Muslim sekarang dapat mempersiapkan harta mereka untuk membayar zakat fitrah.
Mengenai waktu dan golongan yang diwajibkan membayar zakat fitrah selama Bulan Ramadan, hal ini pernah dibahas oleh Dai Kondang Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad telah menjelaskan masalah ini dalam banyak video di YouTube. Berikut adalah ringkasan dari penjelasannya yang disampaikan dalam sebuah video singkat di kanal YouTube Belajar Mengaji :
Ustaz Abdul Somad mencatat bahwa banyak orang masih belum memahami pembagian waktu untuk membayar zakat fitrah. Menurutnya, waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi dua fase yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.
Selanjutnya, UAS menjelaskan bahwa waktu jawaz adalah saat mulai atau waktu yang diizinkan untuk membayar zakat fitrah.
Waktu wujub adalah waktu yang harus membayar zakat fitrah, yakni mulai dari adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya Idul Fitri, hingga saat khatib naik ke atas mimbar saat pelaksanaan salat Idul Fitri.
"Kapan wajibnya? Dari saat adzan magrib hingga petang pada malam takbir, sampai khatib naik ke atas mimbar," jelas UAS.
BACA JUGA:Mimpi Basah di Siang Hari Saat Puasa Batal Atau Tidak dalam Islam? Begini Kata Ustaz Abdul Somad
Jika seseorang membayar zakat setelah khatib naik ke atas mimbar, menurut UAS, pembayaran tersebut tidak dianggap sebagai zakat fitrah, tetapi sebagai sedekah biasa.
"Kapan batasnya? Ketika khatib naik mimbar. Begitu khatib naik mimbar dan mengucapkan Assalamualaikum Wr Wb, waalaikumsalam, itu sudah menjadi batas akhir," tegasnya.
Lanjut UAS menuturkan, zakat yang dibayarkan saat itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa.
Kemudian, siapa yang diwajibkan membayar zakat fitrah?
BACA JUGA:Kata Ustaz Abdul Somad, Kalau Mau Usaha Lancar dan Sukses: Perbanyak Baca Doa yang Diajarkan Habib UmarMenurut paparan ceramah Ustaz Abdul Somad, orang yang wajib membayar zakat fitrah dapat dilihat berdasarkan waktu wajib pembayarannya.
Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang masih hidup pada waktu wajib tersebut, mulai dari adzan magrib pada malam Idul Fitri hingga khatib naik ke atas mimbar pada pagi hari raya.
"Siapa yang masih hidup dari waktu ini (dari adzan magrib hingga khatib naik mimbar), dia yang wajib membayar," tuturnya.
Selain itu, UAS juga menyampaikan bahwa jika seseorang meninggal sebelum atau setelah periode tersebut, dia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Namun, jika seorang anak lahir pada malam hari raya, maka zakat fitrah harus dibayarkan untuknya.
BACA JUGA:Jawaban Pedas Ustaz Abdul Somad Saat Azan Dikuburan Disebut Bid'ah: Buka Kitab, Dalilnya Ada!
Namun, jika kelahiran anak terjadi setelah khatib naik ke atas mimbar, maka kewajiban zakat fitrah bagi anak tersebut tidak berlaku.
UAS juga menekankan bahwa jika seseorang telah membayar zakat fitrah jauh sebelum waktu wajib, namun meninggal sebelum periode wajib, maka zakat yang telah dibayarkan tersebut tidak perlu diambil kembali.
Meskipun tidak ada lagi kewajiban bagi mereka untuk membayar zakat fitrah.
"Janganlah kita menghitung-hitung dengan Allah, karena kelak Allah yang akan menghitung dengan kita. Kita hanya diberikan setengah napas pun harus bersyukur," tambahnya.
"Yang telah dibayarkan, itu sudah cukup," tutupnya.