BACA JUGA:Berkas Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Rp100 Miliar Rampung, 3 Tersangka Siap Disidang
Oleh karena itu, dalam perkara ini tidak terjadi kerugian negara yang dialami oleh PTBA maupun PT SBS. Dengan demikian kesimpulan dari hal ini semua, sudah sangat patut dan adil jika seluruh terdakwa dalam perkara ini dibebaskan.
"Kami memohon agar majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini agar membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pidana penuntut umum," tegasnya.