Terancam Pidana Nyaris Maksimal, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS: Kami Dikriminalisasi

Jumat 22-03-2024,18:05 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

"Justru keuntungan berlimpah pada PTBA usai mengakuisisi PT SBS, dibuktikan dengan keuntungan yang diperoleh pada 2 tahun terakhir," ucapnya.

Atas dasar itulah, ia merasa telah di dzolimi atas tuntutan pidana selama 18 tahun penjara yang sangat tidak berperikemanusiaan.

BACA JUGA:Kuasa Hukum PT SBS Klaim Proses Akuisisi Saham Sangat Bermanfaat Besar Bagi PT BA

BACA JUGA:Terkini Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum: Kerugian Negara Nihil!

"Untuk itu saya memohon agar majelis hakim menolak surat tuntutan, serta membebaskan saya dari semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum," terangnya.

Sementara itu, dalam pledoi tertulis dari tim penasihat hukum menilai bahwa tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum sesungguhnya hanya merupakan pengulangan atau duplikasi dari Surat Dakwaan.

"Penuntut Umum telah mengabaikan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik yang disampaikan oleh para saksi, saksi a de charge dan para ahli," sebut Soesilo Ariwibowo ketua tim kuasa hukum Milawarma Cs.

Hal ini, kata Soesilo menunjukkan bahwa penuntut umum telah gagal dalam membuktikan surat dakwaan tersebut. 

BACA JUGA:Terkini Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum Terdakwa: Kerugian Keuangan Negara Dimana?

BACA JUGA:Kuasa Hukum: Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk Telah Penuhi Ketentuan Perundang-undangan

Masih menurut Soesilo, sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari tuduhan-tuduhan penuntut umum terkait masalah perbuatan melawan hukum nyatanya tidak ada satu pun tuduhan yang terbukti. 

Sebab, aksi korporasi PTBA dalam bentuk investasi yang berupa akuisisi merupakan kebijakan/keputusan bisnis yang dilandasi oleh perencanaan yang matang sesuai dengan situasi dan kondisi bisnis batubara yang terjadi pada saat itu (Tahun 2012). 

Aksi korporasi tersebut merupakan suatu upaya penyelamatan PT BA untuk menghindari collapse seperti yang terjadi diperusahaan-perusahaan batubara lainnya.

Sebelum pelaksanaan aksi korporasi tersebut dilakukan, Direksi PT BA sudah menjalankan prinsip kehati-hatian dan GCG.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Akusisi Saham PT SBS Ungkap Fakta Baru, Usai Diakuisisi Malah Punya Hutang Rp700 Miliar

BACA JUGA:Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Akusisi Saham PT SBS Klaim Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

Kategori :