Kakanwil Harun menaruh harapan besar pada 42 Kades/Lurah yang mendaftar Paralegal Justice Award (PJA) tahun 2024. Beliau berharap agar seluruh peserta dari Bangka Belitung ini dapat lolos seleksi dan meraih prestasi gemilang.
BACA JUGA:Bulan Puasa, Volume Sampah di OKI Meningkat 3-5 Ton Per Harinya
BACA JUGA:Mahasiswi di Palembang Laporkan Kasus Rudapaksa di TPU Talang Kerikil Oleh Oknum Driver Ojol
Ia juga berharap tidak hanya berharap para Kades/Lurah yang mengikuti Paralegal Justice Award (PJA) 2024 dapat meraih prestasi, tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum di wilayahnya.
Penyuluh Hukum Ahli Utama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Audy Murfi M.Z., hadir sebagai narasumber dalam acara Diseminasi Paralegal Justice Award (PJA) 2024. Beliau menyampaikan materi terkait Persiapan Seleksi Daerah PJA 2024.
Ia menuturkan, Pada tahap Pemeriksaan Substansi Berkas PJA 2024 tingkat Kabupaten/Kota, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) akan melakukan penilaian terhadap beberapa aspek, yaitu: bukti dokumen aturan/kebijakan, sarana promosi dan bukti dokumentasi sarana dan prasarana pendukung.
Disampaikan Audy, penilaian terhadap Kades/Lurah dalam PJA 2024 terkait lapangan kerja memiliki bobot 30%. Penilaian ini fokus pada upaya program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan untuk mendorong pembukaan lapangan kerja.
BACA JUGA:Legion Go Diklaim Laris Manis, Lenovo Akan Restock!
BACA JUGA:Manfaat Lain Purun Danau Yang Mulai Tertinggal
Penilaian terhadap Kades/Lurah dalam PJA 2024 terkait kelayakan investasi memiliki bobot 30%. Penilaian ini fokus pada upaya program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan untuk mendorong UMKM dan UKM.
“Penilaian terhadap Kades/Lurah dalam PJA 2024 terkait sektor pariwisata memiliki bobot 40%. Penilaian ini fokus pada upaya pengelolaan potensi alam, wisata, dan budaya yang dilakukan untuk meningkatkan daya tarik wisatawan baik lokal maupun internasional,” ucap Audy.
Audy melanjutkan, Setelah melakukan pemeriksaan terhadap berkas administrasi, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) melakukan penilaian bukti pengalaman dalam penyelesaian sengketa.
Penilaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kompleksitas kasus dengan kategori, rendah, ringan, sedang dan berat.
BACA JUGA:Nabi Syuaib AS, Diutus Menyadarkan Masyarakat Madian yang Menyembah Pohon Besar
BACA JUGA:5 Menit Langsung Cair! Begini Cara Agar KUR BRI 2024 Cepat Diproses Oleh Pihak Bank
Materi perseroan perorangan, Apostille, dan Kekayaan Intelektual bagi Kades/Lurah bertujuan memberikan pemahaman kepada para Kades/Lurah tentang Perseroan Perorangan, Apostille dan Kekayaan Intelektual.