"Pelaku ini melanggar tindak pidana membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam yang bukan karena profesinya yang sah," paparnya.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
BACA JUGA:Sambil Nongkrong Bawa Sajam, Pria Ini Ditangkap Polisi yang Tengah Patroli
Maraknya pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu, membuat warga resah.
Untuk terus menjaga suasana kondusif dan membuat warga merasa aman saat melakukan aktivitas baik siang maupun malam, Kapolsek Tanjung Batu perintahkan personelnya untuk terus gencar melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu.
Berkat kesigapan warga Desa Serikembang III dan personel Polsek Tanjung Batu, yang saat itu sedang melaksanakan patroli berhasil ungkap kasus tindak pidana membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam yang bukan karena profesinya yang sah. Sebagaimana Di maksud dalam pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ditambahkan Kapolsek Tanjung Batu, pelaku kini sudah diamankan berikut senjata tajam berupa satu bilah pisau dengan panjang kurang lebih 20 cm, bergagang kayu berwarna cokelat dan sarung kulit, serta satu buah jaket warna hitam milik tersangka.
"Gunanya untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.