Yang mana, besarannya nanti akan di tetapkan oleh Pemimpin BLUD dari OPD masing-masing.
3. Sedangkan, untuk pegawai Non ASN lainnya tidak diberikan THR. Namun, Pemkot Palembang memberikan kebijakan berupa bantuan tambahan uang jasa pertama sebesar Rp1.500.000 yang dibayarkan menjelang lebaran.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Tetapkan 5 Prioritas Musrenbang RKPD Tahun 2025, Apa Saja?
BACA JUGA:Kenaikan Gaji 8 Persen ASN Pemkot Palembang Masih Proses Penantian, Begini Penjelasan Ratu Dewa
Kemudian, tambahan uang jasa kedua sebesar Rp1.500.000 yang dibayarkan bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru.
Untuk ketentuan pelaksanaan pemberian THR dan gaji 13 ASN akan diatur dengan perwali.
Sementara, untuk ketentuan pelaksanaan pemberian tambahan uang jasa Non ASN, akan ditetapkan dengan keputusan walikota.