SUMEKS.CO - Telah hampir mengembalikan seluruh kerugian negara, jadi pertimbangan hal yang meringankan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa korupsi mantan petinggi KONI Sumsel 2021.
Dua terdakwa korupsi kegiatan KONI Sumsel yakni Suparman Roman mantan sekretaris KONI Sumsel dituntut penuntut umum Kejati Sumsel dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Sedangkan, terdakwa mantan bendahara KONI Sumsel Achmad Tahir pada sidang yang digelar Kamis 21 Maret 2024, dituntut dengan pidana 2 tahun penjara.
Keduanya, oleh penuntut umum dinilai telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain pidana pokok, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahat Sianipar SH MH keduanya juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp50 juta.
"Yang mana apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," ujar penuntut umum Kejati Sumsel bacakan petikan amar tuntutan.
Khusus untuk terdakwa Suparman Roman, penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp312 juta.
Yang mana, lanjut penuntut umum uang tersebut merupakan sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh terdakwa Suparman Roman.
BACA JUGA:Owner CV Artha Komputer Beberkan Adanya Pembelian Pengadaan Barang Fiktif Oleh KONI Sumsel
Dalam pertimbangan hal yang memberatkan dalam tuntutan pidana, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara hal yang meringankan, masih dalam pertimbangannya yakni para terdakwa hampir 87 persen telah menitipkan sejumlah uang sebagai bentuk kerugian keuangan negara.
"Serta bersikap sopan, berterus terang dan mengakui perbuatannya," urai penuntut umum.