Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Divonis Mati, Kuasa Hukum: Kami Segera Ajukan Banding!

Rabu 20-03-2024,16:24 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Keduanya, oleh majelis hakim dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain dengan sengaja secara berencana.

BACA JUGA:2 Kali Sidang Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara Ditunda, Kasi Penkum: Rentut Masih Dalam Proses!

BACA JUGA:Berikut 9 Daftar Fakta Kasus Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara, Nomor 7 Nggak Nyangka?

"Serta melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," terang hakim ketua bacakan pertimbangan pidana mati terhadap terdakwa.

Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, bahwa kedua pelaku terbukti melanggar pidana dalam dakwaan kumulatif kesatu Primair Pasal 340 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP DAN  Dakwaan Kedua Primair Pasal 353 Ayat (2) KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati," tegas hakim ketua.

"Allahuakbar!!!," teriak pengunjung sidang usai mendengar amar pidana mati terhadap kedua terdakwa.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara Minta Maaf kepada Keluarga Korban

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Saksi Ungkap Kondisi Desa Mencekam Usai Kejadian

Adapun pertimbangan hal yang memberatkan pidana mati, kata hakim perbuatan para terdakwa dinilai sangat keji mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain itu, akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan tidak kondusifnya kondisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Muratara.

Menyebabkan pihak keluarga kehilangan sosok tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, serta tidak ada perdamaian antara keluarga dan korban.

"Sementara hal yang meringankan tidak ada," urai majelis hakim.

BACA JUGA:Dua Pelaku yang Habisi Nyawa Adik Bupati Muratara Dihadirkan Perdana di Sidang, Lihat Tampangnya

BACA JUGA:Minta Para Pembakar Rumah Ditangkap, Keluarga Tersangka Pembunuh Adik Bupati Muratara Lapor ke Polda Sumsel

Kasus yang tergolong sadis ini, diketahui bermula saat adanya acara pertemuan antar warga di salah satu rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa 5 September 2023 malam.

Kategori :