Hal tersebut sebagaimana diterangkan Kasubsi Intelijen Fachri Aditya SH, saat diwawancarai usai tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Palembang beberapa waktu lalu.
Diuraikannya, bahwa tersangka Rizki Faris Harjito diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp8.039.000,00, lalu Natalia Wulan Permatasari sebesar Rp40.500.000.
BACA JUGA:Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor, Ini yang Disita
BACA JUGA:Dalami Aliran Dana, Tiga Tersangka Wajib Pajak Diperiksa 7 Jam Oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumsel
Serta yang paling besar, lanjutnya tersangka yakni atas nama tersangka Rangga Ferdi Ginanjar sebesar Rp787.363.001.
Sementara, lebih rinci dikatakannya jabatan dari masing-masing tersangka dalam perkara ini yakni Rizki Faris Harjito sebagai Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur.
Lalu tersangka Natalia Wulan Permatasari, lanjutnya menjabat sebagai Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palembang Ilir Timur.
"Serta Rangga sebagai selaku Juru Sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur," urainya.
BACA JUGA:Tiga Tersangka Oknum ASN Pajak Nonaktif, Kembali Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Ada Apa?
Fachri membeberkan bahwa, modus perkara yang menjerat tiga terdakwa yakni perkara dugaan Tipikor dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh beberapa perusahaan pada tahun 2019 hingga 2021.
Ia menyebut, ketiga tersangka diduga telah menerima uang gratifikasi secara bertahap dari beberapa perusahaan wajib pajak, yang tidak disetorkan ke kantor Pajak.
Adapun perusahaan swasta yang dimaksud, ungkap PT Hebat Petroleum Energy, PT Rizky Jaya Utama, PT Lematang Enim Energy dan PT Inti Dwitama.
Dalam penyidikan perkara ini, lanjut Fachri tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah memeriksa lebih kurang 35 orang saksi.
BACA JUGA:Dalami Transaksi Keuangan Kasus Pajak, Dirut Perusahaan Ini Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel
BACA JUGA:Terkini Kasus Korupsi Pajak, Giliran Legal Office Bank BCA Palembang Diperiksa Kejati Sumsel