4 Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa, Asal Memenuhi Syarat Berikut!

Minggu 17-03-2024,10:40 WIB
Reporter : Rappi Darmawan
Editor : Rappi Darmawan

3. Orang yang sudah tua renta dan keadaan lemah

Untuk kelompok ini, ulama sepakat bahwa orang tua yang tidak mampu lagi puasa, dapat baginya untuk tidak berpuasa dan tidak ada qada. 

Dimana mayoritas ulama berpendapat, cukup bagi orang yang sudah tua renta untuk membayar fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. 

Mengenai hal ini firman Allah Ta’ala,

BACA JUGA:Yuk Ketahui Manfaat dan Keutamaan Puasa Senin-Kamis yang Dilakukan Rasulullah SAW

BACA JUGA:Macam-Macam Puasa Sunnah yang Pahalanya Bukan Maen, Nomor 4 Jadi Andalan Umat Islam

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)

Orang sakit yang tidak kunjung sembuh, masuk dalam golongan orang tua renta yang tidak mampu melakukan puasa sehingga diharuskan mengeluarkan fidyah. 

4. Wanita hamil dan menyusui 

BACA JUGA:Astaghfirullah...Banyak Orang Berpuasa Tapi tak Mendapat Pahala, Begini Penjelasan Buya Yahya

BACA JUGA:Puasa Itu Seperti Perisai Bagi Seseorang dari Api Neraka, Sebagaimana Perisai dalam Sebuah Peperangan

Wanita hamil dan menyusui juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Terutama jika takut janin yang berada dalam kandungan dan bayi yang disusi kurang susu- karena berpuasa. 

Ada dalil yang menunjukkan bolehnya wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa, yakni sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah salat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.”

Kategori :