Pemerintah Putuskan Tak Berikan THR untuk Honorer Tahun Ini

Minggu 17-03-2024,09:48 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah memang mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain, kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun berbeda dengan ASN/pejabat/TNI/Polri.

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk guru dan dosen berbeda dengan ASN/pejabat/TNI/Polri dan pensiunan/penerima pensiun.

BACA JUGA:Penerimaan CPNS dan PPPK Kabupaten Ogan Ilir, Yuk Cek Tenaga Apa Saja yang Dibutuhkan

BACA JUGA:Simak 5 Alasan Tidak Disarankan Minum Teh Saat Sahur, 3 Minuman ini Solusinya, Tubuh Tetap Segar Saat Puasa

Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1445 H dilanjutkan dengan pencairan setelah Idul Fitri 1445 H bagi yang belum menerima.

Pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024 dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.

 

 

 

 

 

Kategori :