Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah memang mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain, kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun berbeda dengan ASN/pejabat/TNI/Polri.
Komponen THR dan gaji ke-13 untuk guru dan dosen berbeda dengan ASN/pejabat/TNI/Polri dan pensiunan/penerima pensiun.
BACA JUGA:Penerimaan CPNS dan PPPK Kabupaten Ogan Ilir, Yuk Cek Tenaga Apa Saja yang Dibutuhkan
Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1445 H dilanjutkan dengan pencairan setelah Idul Fitri 1445 H bagi yang belum menerima.
Pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024 dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.