Menurut Kapolres, pertimbangan untuk dilakukan rehabilitasi terhadap dua caleg dan para timsesnya itu telah tertulis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Dikatakannya, sebagaimana SEMA yang berlaku pertama apabila ada pengguna kemudian di assestment dan hasil assestment itu memutuskan bahwa mereka sebagai pengguna bukan bagian dari jaringan narkotika.
BACA JUGA:Kecurangan Terbongkar! Bawaslu Diminta Usut Tuntas Dugaan Manipulasi Suara Caleg
BACA JUGA:Heboh! Video Caleg di Palembang Viral di Media Sosial, Diduga Stres Suara Tak Sampai Target
Lalu kedua, lanjut Kapolres Ciamis pertimbangan untuk merehabilitasi pelaku adalah barang bukti sabu masih dibawah 1 gram.
"Sehingga di assesment itu diputuskan agar seluruh tersangka dilakukan untuk direhabilitasi," tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani membenarkan, adanya kabar mengenai 2 caleg yang diamankan polisi karena kedapatan memakai sabu.
"Iya kabarnya seperti itu," ujar Oong.
BACA JUGA:Bikin Geleng Kepala, 2 Timses Pemenangan Caleg Asal Cirebon Ini Alami Depresi Karena Jagoannya Kalah
Oong menjelaskan kedua caleg itu tidak masuk atau lolos ke DPRD.
Ia pun mengaku prihatin adanya caleg yang menjadi penyalahguna narkoba. Padahal seharusnya caleg merupakan sosok calon yang akan mewakili rakyat.
Kisah caleg dan timsesnya yang kalah dalam ajang Pemilu 2024 dengan berpesta sabu tersebut mendapat berbagai hujatan dari warganet dari salah akun media sosial.
Menurut warganet, baru jadi caleg saja sudah bisa pesta sabu apalagi jika terpilih sebagai anggota legislatif tingkat Kabupaten/Kota Ciamis.
BACA JUGA:Oknum Caleg Parpol Ini Dilaporkan Warga 7 Ulu Palembang ke Sentra Gakkumdu, Ini Dugaan Kasusnya!