Yang mana, penggunaan dana kas KORPRI diluar dari ketentuan seperti disebut diatas besaran nominalnya masing-masing sebesar Rp10 juta.
Sehingga berdasarkan audit perhitungan kerugian negara dalam perkara ini, mencapai Rp342 juta lenyap diduga penggunaan yang tidak sesuai aturan oleh tersangan dari kas KORPRI Banyuasin
BACA JUGA:Mantan Kasi Pidsus Kejari Palembang Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Oknum ASN Inspektorat Sumsel
Atas perbuatan para tersangka, dijerat kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1 ) KUHP.
Dua Oknum ASN Sekretaris dan Bendahara KORPRI resmi memakai rompi merah keramat, sebagai tersangka korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Kabupaten Banyuasin Periode Desember 2022- September 2023.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, usai pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin pada bidang Pidsus telah menemukan bukti yang cukup dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp342 juta.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dilakukan penahanan sementara guna penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Penjualan Aset Pemprov Sumsel Asrama Mahasiswa di Jogjakarta Bertambah Lagi
Hal itu, dibenarkan Kepala Kejari Banyuasin melalui Kasi Pidsus Hendy Tanjung SH MH, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis 14 Maret 2024 sore.
"Benar, pada hari ini kita telah menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka berinisial BG sebagai sekretaris dan MD sebagai bendahara KORPRI kabupaten Banyuasin," sebut Kasi Pidsus.