Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, AKP Dismin Hayadi mengungkapkan, pengedar sabu yang berhasil diamankan tersebut bernama Zahri alias Jito (47), warga Desa Seribanding Kecamatan Pemulutan Barat.
"Pelaku kita amankan bersama barang bukti 10 kantong klip yang berisikan sabu di dalamnya," terangnya, Rabu, 13 Maret 2024.
Kasatres Narkoba menyebut, bahwa dari 10 kantong klip yang diamankan tersebut berjumlah 4,70 gram. Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa telah resah.