OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Seorang pria di Kabupaten Ogan Ilir, diciduk polisi saat sedang asyik menaiki sepeda motor hasil curian di jalan raya wilayah Pemulutan.
Pria yang sedang menaiki sepeda motor hasil curian tersebut bernama Darwinsyah alias Erwin (36), warga Jalan Swakarsa Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang.
Kapolsek Pemulutan, AKP M Ginting mengungkapkan, pelaku yang menaiki sepeda motor hasil curian itu, ditangkap saat melintas di jalan umum Desa Pipa Putih Kecamatan Pemulutan.
Adapun kronologi penangkapan terhadap pria yang menaiki sepeda motor hasil curian, berawal saat Unit Reskrim Polsek Pemulutan melakukan patroli pada malam hari, 11 Maret 2024.
"Patroli tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kejadian 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukum Polsek Pemulutan," ungkapnya, Kamis, 14 Maret 2024.
BACA JUGA:Lahan di Tanjung Pasir Ogan Ilir Dibakar, Polsek Pemulutan Langsung Gerak Cepat
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pemulutan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan, AKP M Ginting, beserta anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Pemulutan, mendapatkan informasi dari warga.
"Menurut warga tersebut ada salah satu pelaku yang membawa sepeda motor hasil pencurian. Kemudian, dipinggir jalan umum Desa Pipa Putih pelaku sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Pop warna hitam tanpa Nopol," paparnya.
Kemudian, anggota Polsek Pemulutan langsung memberhentikan laju kendaraan, dan dilakukan pemeriksaan badan serta sepeda motor tersebut.
"Ternyata sepeda motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat lengkap," terangnya.
Setelah dihubungi pihak saksi korban dan mengecek surat berupa BPKB sepeda motor tersebut memang benar milik korban.
BACA JUGA: Jalan Lintas Sering Dijadikan Lokasi Balap Liar, Warga Mengadu ke Kapolsek Pemulutan
BACA JUGA:Buron Usai Bacok Tetangga, Pelarian Holipil Berakhir di Polsek Pemulutan