Dugaan penipuan yang dialami korban ini, berawal dari terlapor yang menawarkan barang berupa emas batangan murni kepada korban. Mendapatkan tawaran tersebut, korban pun mengaku tertarik.
BACA JUGA:Kapolsek Tanjung Batu, Dampingi Bupati Ogan Ilir Jumpai Warga Korban Banjir di Kecamatan Payaraman
Kemudian, korban pun memesan emas batangan murni sebanyak 205,54 gram dengan harga Rp 200 juta. Lalu, pada tanggal 7 Januari 2024, korban membayar dengan uang cash sebesar Rp 180 juta.
Sedangkan, uang Rp 21 juta ditransfernya ke rekening terlapor RL yang merupakan istri pemilik Toko Emas Permata.
Akan tetapi, setelah uang tersebut disetor kepada terlapor, emas batangan murni yang dijanjikan terlapor tak kunjung datang.
Hingga akhirnya, terlapor dan sang suami KR, kabur entah kemana. Karena itulah, para korban pengrajin emas ini akhirnya melapor ke Polda Sumsel.
BACA JUGA:YJI Cabang Provinsi Sumsel Sosialisasikan Sekolah Tanpa Iklan Rokok di SMAN 1 Tanjung Batu Ogan Ilir
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Monitoring Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK Tanjung Batu dan Payaraman
Menurut informasi yang beredar, korban pasangan suami istri ini sebanyak 20 orang. Tak hanya pengrajin emas di Kecamatan Tanjung Batu, korbannya juga terdapat warga Padang Sumatera Barat.
Menurut sejumlah korban, total kerugian yang dialami seluruh korban mencapai Rp 5,1 miliar lebih. Para korban telah, berusaha menempuh jalur kekeluargaan, namun tidak menemui kesepakatan.
"Kami sudah berusaha menempuh jalur kekeluargaan, namun pihak terlapor hanya bersedia membayar Rp 1,7 miliar dan sisanya dianggap lunas," ujar para korban.
Namun, keinginan terlapor melalui perantara keluarganya tersebut ditolak para korban, karena nilai kerugian yang dialami korban tidak sedikit.
"Kami tidak mau dibayarnya cuma segitu, karena kami susah payah membanting tulang untuk mendapatkan uang sebanyak itu," tutur korban.(*)