OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan pemilik toko emas di Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, menguak fakta baru terkait kehidupannya.
Menurut sebagian besar warga di Kecamatan Tanjung Batu, sebelum menghilang lantaran kasus dugaan penipuan yang melibatkannya ini, pelaku wanita dikenal memiliki gaya hidup mewah atau hedon.
Gaya hidup mewah yang dijalani wanita berinisial RL ini, terlihat dari beberapa unggahannya di media sosialnya beberapa waktu lalu. Namun, akun media sosial tersebut telah raib, diduga telah dinonaktifkan.
Dari beberapa unggahan yang pernah dipostingnya melalui media sosialnya, RL seringkali bepergian ke luar kota. Kemudian, setiap akhir pekan selalu saja berlibur ke Kota Palembang dan menginap di hotel berbintang.
RL juga kerap pamer ketika sedang mengendarai mobil pribadinya Avanza Veloz warna putih dengan nomor pelat BG 1202 TK. RL kadang melakukan siaran langsung saat dirinya sedang memacu kendaraannya sendiri.
Terbaru, RL bersama suaminya KR baru saja menyelesaikan rumah mewahnya yang ditaksir mencapai miliaran Rupiah. Sebelum kabur, RL dan KR baru saja menggelar selamatan rumah barunya tersebut.
Tak hanya rumahnya yang mewah, perabotan rumah milik RL dan KR juga terbilang mewah. Dimana, RL pernah mengunggah bagian dalam rumahnya yang dilengkapi dengan icon kreatif, dan menelan dana hingga puluhan juta.
Namun, setelah menghilang, akun media sosial pasangan suami istri ini pun ikut menghilang entah kemana. Kemudian, rumah mewah yang baru ditempatinya sejak tahun lalu kini tidak berpenghuni sama sekali.
BACA JUGA:Bravo Pak Polisi! Kurang dari 12 Jam, Polsek Tanjung Batu Amankan Pembobol Rumah Warga
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, puluhan pengrajin emas di Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, mendatangi Mapolda Sumsel untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oknum pemilik toko emas di Kelurahan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Laporan puluhan pengrajin emas dari Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir ini, telah diterima oleh SPKT Polda Sumsel dengan Nomor : LP/B/257/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Berdasarkan laporan polisi, salah satu korban berinisial IA mengaku, dirinya harus mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta akibat ulah pasangan suami istri pemilik Toko Emas Permata di Kelurahan Tanjung Batu.