Belum lunas masuk cadangan ada sebanyak 70 orang. Sehingga total yang belum lunasi ada sebanyak 128 orang.
Sambungnya, sisa dari JCH yang telah selesai istithoah kesehatan dan diwajibkan untuk melunasi biaya haji sehingga sampai tahap kedua nanti.
"Untuk keberangkatan ibadah haji tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Yakni dimana JCH dilakukan Istithaah kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terlebih dahulu," ungkapnya.
Kemudian, barulah setelah hasilnya diketahui yaitu bagus atau sehat dan memenuhi. Maka JCH diperbolehkan melunasi biaya haji untuk keberangkatan ibadah haji.
Mengenai dalam pelunasan biaya haji yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, bahwasanya JCH harus memenuhi Istithaah kesehatan dari Dinkes terlebih dahulu.
Nantinya, sambung Mutawalli, apabila hasil Istithaah kesehatan diumumkan, JCH diwajibkan melakukan pelunasan biaya haji.
BACA JUGA:Sat Lantas Polres Ogan Ilir Ikuti Giat Supervisi Operasi Keselamatan Musi 2024
BACA JUGA:IMI Awards, Pj Bupati Muba Apriyadi Terima Penghargaan Tokoh Otomotif Sumsel
Untuk Istithaah kesehatan merupakan persyaratan untuk melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M.
"Syarat Istithaah kesehatan ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Bipih tahun ini," ungkapnya.
Untuk diketahui, dikatakan Mutawalli, tahun ini untuk memenuhi syarat Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih.
Disampaikan Mutawalli, pelunasan biaya haji tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan.
BACA JUGA:Honda City Hatchback : Performa Unggul dan Sporty, Berikut Fitur dan Spesifikasi Lengkapnya