Produsen juga menjernihkan minyak dengan bantuan karbon aktif yang masih perlu dikaji kehalalannya.
BACA JUGA:Sering Muncul di Drakor! Makanan Asal Negeri Ginseng Ini Ternyata Halal Dikonsumsi Umat Muslim
BACA JUGA:Meski Mengandung Alkohol Tapi Tidak Memabukkan, Ini 4 Makanan Haram yang Halal Dimakan Dalam Islam
Bahan ketiga ialah penyedap rasa dan terdapat aneka pilihan penyedap rasa yang dapat digunakan.
Penyedap seperti Monosodium Glutamat (MSG) dan Sodium Inosinate dan Guanylate (I+G) merupakan produk mikrobial hasil fermentasi yang boleh digunakan.
Namun, media pertumbuhan bakteri penghasil kedua senyawa ini harus dipastikan terbebas dari bahan najis.
La Tiao ialah snack pedas yang berbahan dasar tepung gandum, kinako (tepung kacang kedelai panggang), dan minyak cabai.
BACA JUGA:Waspada dan Stay Halal! Yuk Ketahui Skema Tubuh Babi dan Penggunaan Daging Babi di Era Modern
Campuran tepung tersebut kemudian dicampur dengan cabai dan bumbu lainnya, termasuk bahan pengawet.
Komponennya disesuaikan dengan bahan adiktif yang memenuhi standar pemerintah Tiongkok.
Status kehalalan menurut seller atau beberapa penjual menyertakan kata halal dalam promosinya, namun ada juga yang tidak.
Sedangkan untuk status kehalalan menurut MUI, tidak ditemukan satu pun produk La Tiao yang disertifikasi halal melalui penelusuran ke situs cek halal milik LPPOM MUI.
BACA JUGA:4 Kontribusi Perempuan Muslimah dalam Perbaikan Masyarakat, Yuk Simak Ada Apa Saja?
BACA JUGA:Maksimalkan 4 Peran dan Tanggung Jawab Muslimah, Makin Shalihah di Bulan Ramadhan Penuh Berkah
Dengan demikian, status kehalalan La Tiao masih menjadi pertanyaan dan belum dapat dipastikan.