Anehnya, ucap Ahmad bukannya mendapatkan sangsi tegas namun salah satu oknum pegawai pajak berinisial F malah mendapat predikat juru sita terbaik di Kanwil.
Padahal, kata Ahmad kliennya saat itu telah melaporkan kepada pihak internal KPP Prabumulih disertai dengan bukti-bukti dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.
Bahkan, hingga saat ini belum ada tindakan-tindakan apapun dari pihak KPP dan DJP terkait kode etik yang dilakukan oleh para oknum-oknum pegawai pajak meski telah dilaporkan.
Ia meyakini, dalam hal ini merupakan satu rangkaian motif yang bertujuan untuk menjebak para pengusaha lokal sebagai wajib pajak demi mengeruk keuntungan pribadi dari oknum-oknum tertentu.
Ia juga menilai, motif dugaan pemerasan ini tidak hanya dialami oleh kliennya seorang pengusaha lokal namun juga berkemungkinan besar dirasakan oleh para pengusaha lainnya.
"Oleh sebab itu, ia bersama klien juga telah melaporkan adanya dugaan pemerasan itu ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Polres, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi hingga Polda Sumsel," tuturnya.
Ia pun juga mengimbau kepada wajib pajak lainnya, agar jangan takut melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum pegawai pajak.
Serta terhadap oknum-oknum pajak tersebut, ia memohon dengan sangat kepada APH baik itu tingkat Kejaksaan hingga Kepolisian di Provinsi Sumsel agar menjadi atensi.
"Dan tolong jangan mempersulit para wajib pajak terutama pengusaha lokal di Sumsel ini dalam mencari keadilan, karena ini merupakan satu rangkai motif dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak," pintanya.
"Kepada Kanwil Pajak Sumsel kami juga meminta agar oknum-oknum tersebut untuk ditindak tegas sesuai dengan kode etik yang berlaku," tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Ahmad Khalifah Rabbani yang juga kuasa hukum pengusaha pempek berinisial S ditagih Pajak Penghasilan (PPh) oleh KPP Pratama dengan nilai diluar kewajaran sebesar Rp16 miliar.
Saat itu, ia mengungkapkan setelah diajukan keberatan karena nominal pajak yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan pemasukan tersebut, akhirnya KPP Pratama Kanwil Sumsel Babel menurunkan menjadi Rp 3,1 miliar.