OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, berhasil mengamankan Piromli alias Rom (58), warga Dusun II Desa Ulak Segelung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan pelaku ini lantaran diduga telah melakukan pencurian dirumah korbannya, warga Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, Jumat, 8 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna mengatakan, penangkapan pelaku setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban, mengenai peristiwa pencurian yang telah terjadi dirumahnya.
BACA JUGA:Kapolsek Tanjung Batu, Dampingi Bupati Ogan Ilir Jumpai Warga Korban Banjir di Kecamatan Payaraman
"Korban Vergi telah datang ke kita dan melaporkan telah terjadi pencurian dirumahnya," ujarnya, Sabtu, 9 Maret 2024.
Dijelaskan Sondi, berdasarkan keterangan korban, saat korban bangun tidur sekitar pukul 04.30 WIB, mendapati barang-barang milik korban telah raib dari rumahnya.
Adapun barang-barang yang telah hilang tersebut, berupa tiga unit sepeda motor, empat buah tabung gas elpiji 3 kilogram, satu unit Iphone, serta dua buah raket.
BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir Amankan Tempat Wisata
BACA JUGA:Malam Misa Natal, Personel Polsubsektor Lubuk Keliat Polsek Tanjung Batu, Amankan Gereja POUK PTPN 7
"Saat korban terbangun, ternyata pintu belakang rumah korban dalam keadaan tidak tertutup rapat dan mendapati jendela dalam keadaan tidak terkunci," paparnya.
Setelah itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu. Mendapatkan laporan dari korban, polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, Kapolsek Tanjung Batu didampingi Kanit Reskrim, IPDA Marzuki, bekerjasama dengan Team Tekab 156 Polsek Indralaya, langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.