OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan seorang pria bernama Supardi (24), gara-gara membeli sawit curian.
Kapolsek Indralaya, AKP Herman Romlie mengungkapkan, penangkapan warga Dusun II Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir ini, berdasarkan hasil patroli.
"Jadi tim Tekab 156 Unit Reskrim melaksanakan patroli antisipasi 3C, hasilnya ditemukanlah ada pria yang diduga mencuri buah sawit," paparnya, Kamis, 7 Maret 2024.
BACA JUGA:DBD Mewabah di Ogan Ilir, Polsek Indralaya Lakukan Fogging di Area Kerja
BACA JUGA:Pastikan Keamanan Logistik Pemilu, Polsek Indralaya Intensifkan Patroli di Gudang KPU Ogan Ilir
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pria yang melakukan pencurian buah sawit tersebut, didapatkan informasi bahwa pelaku ini menjual sawit kepada Supardi.
"Pencurian sawit ini dilakukan di Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara," jelasnya.
Kemudian, selanjutnya tim melakukan perkembangan terhadap tindak pidana kejahatan penadahan, yang diduga dilakukan oleh pelaku Supardi. Tim lalu melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Patroli Beat, Cara Polsek Indralaya Ciptakan Rasa Aman di Wilayah Hukumnya
"Dari pelaku ini kami mengamankan satu buah kerangka besi dan tali, serta satu buah timbangan gantung," katanya.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/35/III/2024/Sumsel/Res OI/Sek IND tanggal 3 Maret 2024.
Sebelumnya, polisi mengamankan Bayumi (24), warga Dusun II Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. Penangkapan itu dilakukan pada 4 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polsek Indralaya Gelar Razia KRYD di Malam Libur
BACA JUGA: 120 Botol Miras dan 35 Liter Tuak Berhasil Diamankan Polsek Indralaya Ogan Ilir