PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa telah menerbitkan Surat Edaran yang melarang Tempat Hiburan Malam (THM) untuk beroperasi selama bulan Ramadan.
Surat Edaran (SE) tersebut ialah SE nomor 7 tahun 2024 tentang Jam operasional Klub Malam, Bar, Karaoke, Diskotek, Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional, Panti Pijat Urut Modern, Spa Massage, dan Sauna Serta Restoran, Rumah Makan, dan Kedai Minuman pada saat bulan suci Ramadhan 1445 Η.
Surat edaran diterbitkan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1445 H, terutama bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah Puasa.
Dasar hukumnya mencakup Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Peraturan Operasional Tempat Hiburan yang diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2004, serta Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Panti Pijat Urut, Salon Kecantikan, dan Pangkas Rambut. Mohon untuk mematuhi ketentuan ini.
BACA JUGA:Begini Langkah Pj Wali Kota Palembang Jaga Inflasi Jelang Ramadan
Peraturan Operasional Tempat Hiburan dan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 mengenai Pembinaan dan Pengawasan Panti Pijat Urut, Salon Kecantikan, dan Pangkas Rambut, kami ingin meminta kepada Saudara untuk:
1. Pemilik, pengelola, atau pengusaha restoran, rumah makan, dan kedai minuman diperbolehkan beroperasi pada siang hari, asalkan tidak ada tindakan demonstratif, dipasang tabir penutup di area yang terlihat oleh masyarakat umum, dan menjaga kebersihan.
2. Penggunaan Live Music di ruang terbuka Restoran, Rumah Makan, dan Kedai Minuman selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H dibatasi dari pukul 20:30 hingga 23:00 WIB, dengan memperhatikan kewajaran volume suara.
3. Klub Malam, Bar, Karaoke, Diskotek, Spa Massage, Sauna, Karaoke Family, Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional, dan Panti Pijat Urut Modem diwajibkan menghentikan kegiatannya satu hari sebelum hingga dua hari setelah Bulan Suci Ramadhan 1445 H.
BACA JUGA:Paslon 02 Prabowo-Gibran Unggul di TPS Pj Wali Kota Palembang Nyoblos
4. Pihak yang tidak mematuhi ketentuan untuk Klub Malam, Bar, Karaoke, Diskotek, Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional, Panti Pijat Urut Modern, Spa Massage, Sauna, Restoran, Rumah Makan, dan Kedai Minuman akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palembang, Cherly Panggar Besi menjelaskan bahwa selama bulan Ramadan, THM di Palembang dilarang beroperasi.
"Kami, Satpol-PP Kota Palembang, bekerja sama dengan Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Polrestabes Palembang dan Kodim 0418 Palembang," jelasnya.
Bagi pelaku usaha yang terbukti, mereka akan dikenakan sanksi mulai dari yang ringan hingga berat, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Palembang Pastikan Disdukcapil Tetap Layani Warga Selama Libur Panjang hingga Pemilu