Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengungkapkan, kasus yang ditangani Polda Jatim dan Polres Blitar ini telah menemukan kesimpulan dan akhirnya menetapkan tersangka.
"Penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit V Siber dan Polres Blitar," ungkapnya dikutip SUMEKS.CO dari berbagai sumber, Jumat, 1 Maret 2024.
Terkait kasus ini, Dirmanto menjelaskan, bahwa pihaknya terus berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan pendalaman kasus yang melibatkan Gus Samsudin.
Sebelumnya, jagat dunia maya dihebohkan dengan sebuah video yang menyebutkan, bahwa pasangan suami istri boleh saling tukaran pasangan.
Parahnya lagi, pernyataan itu disampaikan oleh seseorang yang mengaku sebagai kyai di salah satu pondok pesantren.
Mendengar dari nada bicara orang yang berada di dalam video tersebut, orang yang berada di dalam video itu berasal dari Pulau Jawa.
Salah satu media sosial yang mengunggah video tersebut, adalah @kabarnegri, pada Senin, 26 Februari 2024.
Berdasarkan video yang beredar, dugaan aliran sesat yang memperbolehkan pasangan suami istri berganti pasangan ini, diperbolehkan oleh sang kyai.
BACA JUGA:WOW! Viral Manusia Kebal Gergaji, Warganet: Bantu TNI Perangi KKB Papua, Pesulap Merah Mana ya?
Di dalam video tersebut juga disebutkan, bahwa untuk bergaul dengan istri orang lain yang berada di satu tempat ini, haruslah atas dasar sang wanita menyukai sang laki-laki.
"Kayak suami-istri itu pergaulannya, gitu mintanya. Di sini dibebaskan kita ini dibebaskan gitu. Masalah ada bisanya, mau tukar pasangan pun boleh dan di sini yang penting gitu intinya,” ucap pria tua berbaju hijau di tengah.