Poin keenam, melaksanakan program tematik yang terkait perintah presiden mengenai penanganan kemiskinan ekstrim diantaranya penerbitan kartu identitas anak bagi anak-anak yang tidak punya identitas
"Serta poin terakhir, memastikan Kejari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumsel melaksanakan temuan Inspeksi Bidang Pengawasan Kejati Sumsel," urainya.