PALEMBANG, SUMEKS.CO - KPU Kota Palembang mengambil kendali Rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukarami.
Hal itu dikarenakan setelah muncul dugaan penggelembungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan Sukarami.
Ketua KPU Palembang Syawaludin menjelaskan KPU Palembang akan melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat Kota Palembang dan Kecamatan Sukarami.
"Kami bersama Bawaslu Palembang, KPU, dan Bawaslu Provinsi sepakat mengambil alih situasi karena kondisi yang tidak memungkinkan. Sejak laporan masuk di Bawaslu, muncul dugaan penggelembungan Surat Suara," ungkap Ketua KPU Palembang Syawaludin pada Senin 4 Maret 2024.
BACA JUGA:Petugas Gabungan Amankan Rekapitulasi Tingkat PPK 1 x 24 Jam
BACA JUGA:13 PPK di Ogan Ilir Selesaikan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, Sisakan 3 Kecamatan
Dikatakan Syawaludin, Keputusan pengambil alihan oleh KPU Palembang berdasarkan konsultasi dan permintaan dari Bawaslu Palembang.
Surat Suara yang diambil alih untuk penghitungan adalah Surat Suara DPR RI di Kecamatan Sukarami dengan jumlah 521 Kotak Suara.
"Surat suara DPR RI di satu Kecamatan mencakup 521 kotak suara, di Kelurahan Kebun Bunga, terdapat 45 TPS untuk DPR Provinsi, 43 kotak suara DPR Kota, sementara di Kelurahan Sukajaya hanya ada 5 kotak suara untuk DPR Kota," katanya.
Menurut Syawal, sampai saat ini tidak dapat menghubungi Ketua PPK Sukarami. Oleh karena itu, KPU Palembang telah menghentikan sementara jabatan Ketua PPK Sukarami, dengan alasan dua anggota belum dapat dihubungi.
"Fokus saat ini adalah pada tiga anggota yang berada di Kantor Kecamatan, sementara Logistik masih berada di Kecamatan Sukarami," tutupnya.