Minimarket Dekat Ponpes Aa Gym Disegel Akibat Aktivitas ‘Bebas’ Tengah Malam, Ternyata Disebabkan Hal Ini

Minggu 03-03-2024,07:59 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

“Kecuali pernah sekali ketika mau loading barang saja,” katanya.

Itu sudah diputuskan oleh Pemkot Bandung dan ternyata disegel tokonya karena memang tidak memiliki izin.

Jadi pelajarannya adalah kalau mau usaha rintislah dengan prosedur yang benar. 

“Kami juga ada toko kopontren berisin resmi, pakailah prosedur yang benat minta izn ke tetangga sesuatu prosedur itu yang pertama,” 

BACA JUGA:Setelah Cerai dari Istri Wajibkah Seorang Ayah Nafkahi Anaknya? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Menurut Islam

Yang kedua, perhatian juga lingkungan jangan sampai orietasinya hanya untuk unag, untung uang tanpa peudli masyarakat yang ada di sekitarnya.

Pol PP menyegel minimarket dekat Pondok Pesantren (Ponpes) Daarut Tauhiid di Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Bandung. 

Hal itu dilakukan buntut dari keluhan yang disampaikan pimpinan Ponpes Daarut Tauhiid, Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym terkait aktivitas anak muda hingga tengah malam.

Satpol PP Kota Bandung menyatakan penyegelan dilakukan karena pihak minimarket melanggar Perda Kota Bandung.

BACA JUGA:Ini Data 11 Lokasi Lahan Perusahaan dan Warga Terbakar di Wilayah Kabupaten OKI Disegel Dirjen Gakkum KLHK

Mereka tidak memiliki izin operasional, melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. 

Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. 

Pertama belum ada izin operasional. 

BACA JUGA:Disegel Pemkab Indramayu, Galangan Kapal Al Zaytun Masih Beroperasi, Tahun Ini Target Bangun 12 Kapal Raksasa

Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, dalam keterangan Humas Kota Bandung.

Kategori :