Sidang Perdana, Oknum ASN Inspektorat Tersangka Korupsi Suap Komite Sekolah Menangis Haru Peluk Anak-Istri

Kamis 29-02-2024,10:38 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tersangka Edi Kurniawan, oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel menangis haru sembari memeluk anaknya saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang, Kamis 29 Februari 2024.

Edi Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi penerima suap dana komite sekolah.

Agenda hari ini, tersangka Edi Kurniawan bakal mendengarkan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang.

Sidang perdana pada hari ini, digelar di dalam ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

BACA JUGA:Berikut Jadwal Sidang Tersangka Korupsi Penerima Suap Dana Komite Sekolah Oknum ASN Inspektorat Sumsel

Dari pantauan menjelang sidang, tersangka Edi Kurniawan yang telah dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang menangis sembari memeluk putri tercintanya sesaat usai turun dari mobil tahanan Kejati Sumsel.

Tersangka Edi Kurniawan tidak kuasa menahan tangis haru kala bertemu dengan sanak saudaranya, yang turut hadir menyaksikan jalannya sidang perdana.

Persidangan perdana ini sendiri, bakal disidang oleh majelis hakim Tipikor pada PN Palembang diketuai Masriati SH MH. 

Diketahui, Tersangka Edi Kurniawan merupakan oknum ASN Inspektorat Pembantu Investigasi pada Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Mengatasnamakan Kejaksaan, Oknum ASN Inspektorat Sumsel Ini Dijerat Tiga Pasal Sekaligus

Dalam kasus ini, modus yang dilakukan tersangka Edi Kurniawan mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi.

Tindak pidana yang dimaksud, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat oknum mantan Kepsek SMA Negeri 19 Palembang.

Tersangka Edi Kurniawan disangkakan dengan tiga pasal alternatif subsideritas yakni Primair Pasal 12 Huruf e Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Atau Subsidair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

BACA JUGA:Terjerat di Kasus Gratifikasi, Kejati Tahan Oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel

Kategori :