Sidang Kasus Akuisisi Saham PT SBS hingga Larut Malam, Eks Investigator BPKP Pertanyakan Hasil Audit

Selasa 27-02-2024,10:23 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi akusisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA), digelar hingga larut malam, Senin 26 Februari 2024, kemarin.

Giliran seorang pensiunan investigator Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel bernama Ulil Fahri, dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan hadapan 5 orang majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Pitriadi SH MH.

Saksi Ulil Fahri dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Milawarma Cs, guna menerangkan terkait pemeriksaan kerugian negara dalam perkara akuisisi saham oleh PT BA.

Ulil Fahri menjelaskan, bahwa hanya orang yang memiliki sertifikat investigasi resmi yang berhak melakukan pemeriksaan kerugian negara.

BACA JUGA:Jadi Saksi Sidang, Dirut Aktif PT BA Sebut Proses Akuisisi Saham PT SBS Sudah Sesuai Prosedur

"Mekanisme itu bahwa rekan-rekan penyidik membuat paparan setelah itu membuat kesimpulan penyidikan. Bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, yang kedua dengan diakuisisi PT SBS melalui PT BMI bahwa PTBA menanggung hutang. Maka terdapat potensi kerugian negara dari akuisisi tersebut," kata Ulil.

Saksi mengetahui pernah ada permohonan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini. "Pernah, saat surat permohonan datang kami ekspose 12 Januari," katanya.

Menurutnya juga biasanya pemeriksaan yang bisa dilakukan dalam akuisisi adalah pemeriksaan terkait kemahalan harga dalam pengadaan barang dan jasa.

"Sulit melakukan pemeriksaan kerugian negara dalam akuisisi karena itu investasi, terkecuali perusahaannya telah mati," tegas dia.

BACA JUGA:5 Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT BA Sudah di Rutan Pakjo, Kuasa Hukum: Terlalu Buru-Buru!

Meski setelah mengakuisisi PT SBS, PT Bukit Asam terbebani hutang, hal tersebut tidak masalah.

"Terkait dengan hutang yang disimpulkan itu, kalau kita mengakuisisi suatu perusahaan tidak melihat dari hutangnya saja, " katanya.

Saksi ade chard Ulil Fahri pensiunan investigator BPKP pada saat kasus bergulir tergabung dalam tim ekspose Kejaksaan.

Ulil dalam kesaksiannya mengatakan ada dua kali ekspose dilakukan oleh pihak kejaksaan , ekspose pertama BPKP menemukan kerugian negara pada kasus akuisisi PT SBS, namun BPKP meminta pihak Kejaksaan untuk menyiapkan ahli bidang akuisisi.

BACA JUGA:Upaya Hukum Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Akusisi Saham PT BA Kandas, Penyidikan Dilanjutkan

Tags :
Kategori :

Terkait