OGAN ILIR, SUMEKS.CO - 13 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Ogan Ilir, telah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah mengungkapkan, dengan demikian, proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara menyisakan tiga PPK.
"Terakhir Kecamatan Tanjung Raja yang menyerahkan administrasi hasil pleno rekapitulasi," ujarnya, Senin, 26 Februari 2024.
BACA JUGA:7 PPK di Kabupaten Ogan Ilir Rampungkan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Adapun tiga kecamatan yang belum menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara, yaitu, Kecamatan Indralaya, Indralaya Utara, dan Pemulutan.
"Jadi dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir, 13 telah menyelesaikan proses rekapitulasi," terangnya.
13 kecamatan tersebut, yakni, Kecamatan Kandis, Rantau Panjang, Rantau Alai, Payaraman, Indralaya Selatan, Rambang Kuang, Kecamatan Muara Kuang.
Lalu, Kecamatan Tanjung Batu, Lubuk Keliat, Sungai Pinang, Pemulutan Selatan, Pemulutan Barat, dan Kecamatan Tanjung Raja.
Menurut Masjidah, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU RI, bahwa proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat PPK yakni 15 Februari hingga 2 Maret 2024.
"Kalau berdasarkan jadwal, batas akhir proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat PPK memang tanggal 2 Maret," terangnya.
BACA JUGA:Dijaga Ketat Personel Gabungan, Enam dari Tujuh Kecamatan di Muratara Rampungkan Pleno PPK
Terkait kinerja para petugas PPK yang telah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Masjidah menyampaikan apresiasinya yang luar biasa.
"Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh petugas, yang bekerja siang dan malam untuk menuntaskan rekapitulasi ditingkat kecamatan," sebutnya.
Terpisah, Camat Tanjung Batu, Syafran mengungkapkan, untuk Kecamatan Tanjung Batu sudah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara.