SUMEKS.CO - Rencana mengeluarkan hak angket DPR yang dimotori PDIP atas hasil pemilihan presiden (Pilpres), masih pembicaraan hangat.
Bahkan, kubu Capres 03 Ganjar-Mahfud yang mendapat dukungan dari Capres 01 Anies-Muhaimin terus menggalang kekuatan untuk mengaket hasil Pilpres.
Hanya saja angket yang bertujuan membatalkan pasangan Capres 02 Prabowo - Gibran sebagai pemenang Pilpres itu, diyakini tidak akan berhasil.
Seperti diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra.
BACA JUGA:Real Count KPU, Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Unggul 57,46 Persen
"Bagaimana kalau DPR menggunakan hak angket? Inikan sekarang dikemukakan PDIP, yang akan mendorong hak angket," kata Yusril, dalam akun media sosialnya @yusrilihzamhd.
Yusril menjelaskan, hak angket itu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap satu dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah.
Namun pemerintah bisa saja bilang kenapa kami diangket? Kan yang melaksanakan pemilu itu kan KPU.
Apalagi Undang-undang Dasar 1945 mengatakan KPU adalah sebuah lembaga negara yang mandiri, independen.
BACA JUGA:Terbukti! Ucapan Gusdur Jadi Kenyataan, Prabowo Subianto Jadi Presiden 2024 di Masa Tuanya?
"Pemerintah tidak ikut campur, misalnya bilang begitu kan," kata Yusril.
Tapi bisa saja DPR melakukan investasi, presiden ada 'main' alias cawe-cawe.
"Ada cawe-cawe apa nggak? Silahkan saja diselidiki, dan kalau sekiranya memang hasil angket itu mengatakan cukup alasan ada pelanggaran, maka hak angket itu kan memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk mengambil satu tindakan," jelas Yusril.
Tapi apakah hasil angket itu akan menggugurkan hasil pemilu?
"Apalagi hasil pemilu itu telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, dia sama sekali tidak menggugurkannya," kata Yusril.