Duuhh.. Sekolah di Palembang Diduga Pungli, Wali Siswa Diminta Rp250 Ribu untuk Perpisahan, Ratu Dewa Berang!

Sabtu 24-02-2024,20:27 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Edy Handoko

Untuk itu, Dewa mengimbau untuk acara perpisahan atau sejenisnya dengan memberikan edukasi yang bermanfaat dan penuh kesederhanaan.

"Lebih bermanfaat jika dialihkan dengan kegiatan edukasi yang sederhana," imbuh Dewa.

Sementara itu, dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, H Ansori ST MT mengatakan, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun terhadap siswa dan wali murid.

BACA JUGA:Ruas Jalan Rawan Macet Jam Antar Jemput Anak Sekolah Di Palembang, Pekerja Kantoran Cari Alternatif

Termasuk untuk mengadakan acara perpisahan siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP di hotel atau tempat-tempat lain yang membutuhkan biaya. 

Larangan itu kata Ansori, tertuang dalam surat edaran Disdik Palembang No 420/0612/Disdik/2024 tanggal 20 Februari 2024.

"Intinya tidak diperkenankan memungut apa pun dari siswa atau orang tua murid, karena itu sama saja pungli. Itu tidak dibenarkan dan kita larang," tegasnya.

Ansori menyatakan, perpisahan hanya budaya yang selama ini melekat. Tidak ada aturan untuk hal tersebut.

BACA JUGA:30 Persen Sekolah di Palembang Terapkan Kurikulum Merdeka

"Perpisahan itu tidak ada aturan. Hanya budaya, kebiasaan saja," tukasnya.

Kategori :