"Mungkin saya berfikir, wanita itu semasa hidupnya tidak berhijab," tukasnya.
Di lain sisi, dalam suatu riwayat, Rasulullah SAW pernah menyampaikan hadist mengenai pedihnya siksa neraka yang diperuntukkan bagi perempuan tidak memakai hijab.
Ya, hal itu dikarenakan memakai hijab sudah menjadi ketetapan dan aturan khusus untuk perempuan muslimah, yang sudah diterangkan di dalam Alquran.
Tak hanya itu, memakai hijab juga sudah menjadi syarat mutlak yang harus dituruti dan diikuti oleh seluruh muslimah di dunia tanpa terkecuali.
Karena, jika seorang perempuan semasa hidupnya di dunia tak memakai hijab, maka siksaan dan penderitaan di dalam neraka sudah menunggunya. Wallahualam Bishowaf.
Sementara itu, ada beberapa pengecualian perempuan yang diperbolehkan tidak memakai hijab di depan orang yang bukan mahramnya.
1. Belum Baligh
Anak-anak perempuan yang belum baligh atau mengalami masa haid belum terkena kewajiban untuk menutu aurat.
BACA JUGA:Sering Diabaikan 5 Perkara ini Menggugurkan Pahala Salat, Pelakunya Dipastikan Masuk Neraka
Perintah Allah SWT mengenai menutup aurat dengan sempurna adalah ditujukan bagi perempuan yang sudah baligh dengan tandai haid.
Hal ini sebagaimana yang disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkata kepada Asma.
2. Sudah Tidak Bisa Memiliki Anak
Syarat kedua ketika perempuan boleh tidak berhijab didepan non-mahramnya adalah perempuan yang tidak bisa lagi memiliki anak.