Selain Desman, saksi lainnya yakni bernama Jeffry V Mulyono, praktisi bisnis tambang yang pernah menjadi Presiden Direktur PT Berau Coal dan Direktur PT Pamapersada Nusantara atau Pama, kontraktor lama area tambang PT BA.
Dalam kesaksiannya, Jeffry menceritakan bagaimana dia sebagai Presdir Berau sebagai pemilik area tambang, bernegosiasi harga kontrak penambangan dengan PT Pamapersada Nusantara, kontraktor tambang.
Ketika itu Pama merupakan kontraktor utama di Berau Coal. Sebagai kontraktor utama, kata Jeffry, Pama tidak mau menurunkan harga kontrak.
Atas kondisi tersebut, dia minta persetujuan kepada pemegang saham Berau untuk pecah kongsi dengan Pama dan memakai kontraktor baru, dan ternyata, kata Jeffry strateginya untuk mengusir Pama itu berhasil.
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT BA Berlanjut, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Garap 3 Saksi
Berau mendapatkan dua kontraktor baru dengan harga sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Dua kontraktor tersebut di kemudian hari melebur menjadi PT Safta Indah Sejati. Selanjutnya Pama resmi tidak lagi menjadi kontraktor Berau Coal.
“Saya membayangkan PT BA akan punya policy yang sama ketika dia punya SBS. Dia akan negosiasi dengan PT Pama. Kalau Pama nggak mau (menurunkan harga), maka Pama boleh pergi dan SBS yang akan menggantikan kapasitas produksinya Pama,” kata Jeffry di persidangan.
Penjelasan Jeffry itu menjawab pertanyaan Gunadi Wibakso, pengacara para terdakwa.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmi Tahan Dedengkot PT SBS Tjahyono Imawan Dalam Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT BA
Gunadi menanyakan apakah langkah yang diambil PT BA mengakuisisi PT SBS akan berpengaruh terhadap kinerja Bukit Asam.
Jeffry menjawab, bahwa pihaknya (Berau) mendapatkan harga lebih murah dari kontraktor baru sehingga membawa benefit kepada perusahaan.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PT BA periode 2011-2016 Milawarma, mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA Saiful Islam, Analis Bisnis Madya PT BA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing, dan pemilik PT SBS Tjahyono Imawan.
Para terdakwa diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp162 miliar dalam akusisi PT SBS.
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT BA Berlanjut, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Garap 3 Saksi
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyebut bahwa dalam proses akuisisi PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI (anak usaha PT BA) pada 2015, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTBA, serta tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).