"Inovasi harus terus dilakukan juga minimal meniru apa yang sudah dilakukan yang lain, selain itu sebagai sumber pendapatan pelayanan samsat juga harus memperhatikan sarana dan prasarana. Bagaimana mungkin pelayanan bagus dapat diberikan jika sarana dan prasarananya berantakan inilah yang harus kita perbaiki terus menerus dan para jajaran samsat juga harus meyakinkan kepala daerahnya agar untuk bisa memperbaiki samsat," tegasnya.
BACA JUGA:SERENTAK, Pj Gubernur Agus Fatoni Kian Matangkan Persiapan Launching Program Bedah Rumah di Sumsel
"Kita harapkan, melalui rakor ini membuat Pemda mengambil kebijakan yang merupakan milik Kepala Daerah. Di antaranya, yaitu Penghapusan BBNKB II dan pajak progresif akan memudahkan dan mengurangi beban masyarakat sehingga kepatuhan pembayaran pajak tertib dan meningkat kebijakan-kebijakan seperti ini harus dilakukan karena kontribusi pendapatan dari sini cukup besar," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan dalam sambutannya mengatakan dari hasil Rakor sebelumnya di Bandung pada 11 Januari 2024 menghasilkan lima rekomendasi Pembina Samsat Tingkat Nasional.
"Hari ini kita dari tim pembina samsat nasional melaksanakan rakor seluruh Indonesia yang dilakukan secara daring maupun langsung, maka hari ini kami menindak lanjuti hasil rakor yang di Bandung kemarin sehingga menghasilkan lima rekomendasi dari pembina samsat tingkat nasional dan ini akan kita sinergikan," jelasnya.
Rekomendasi tersebut di antaranya, terkait pelaksanaan Registrasi dan identifikasi Data Kendaraan Bermotor debgan mengutamakan validitas data melalui sistem ERI, mendorong elaksabaan relaksasi kebijakan oleh Pemerintah Daerah dengan berbagai terobosan program dalam upaya peningkatan tingkat kepatuhan masyarakat dan memberikan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi SAMSAT berbasis digital.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni bersama BNNP Sumsel Bertekad dalam Memberantas Narkoba
Terakhir, pelaksanaan kolaborasi kemitraan dengan para stakeholder untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan menjadikan regident Rankor, pembayaran PKB dan pembayaran SWDKLLJ sebagai persyaratan utama dan pelaksanaan penegakan hukum melalui ETLE serta implementasi pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009. (*)