BACA JUGA:Biro SDM Polda Sumsel Gelar Sosialisasi Cegah Bahaya Radikalisme dan Intoleransi di Lingkungan Polri
"Karena selama gugatan ini bergulir dan belum ada putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka status objek sengketa berstatus quo," kata Dr Saipuddin Zahri SH MH diwawancarai usai gagalnya sidang mediasi pertama di PN Palembang, Selasa 20 Februari 2024.
Didampingi Daud Dahlan SH MH serta tim advokat lainnya, Dr Saifuddin Zahri mengatakan upaya hukum sita jaminan itu juga merupakan upaya hukum kliennya terhadap pihak pengadilan.
Sebab, menurutnya objek gugatan yang disengketakan ataupun harta kekayaan pihak tergugat diletakkan dibawah pengawasan penyitaan.
BACA JUGA:Petani Sumringah, Pusri Pastikan Stok Pupuk Aman Hingga Akhir Musim Tanam Pertama
Guna menjaga dan untuk menjamin agar gugatan yang diajukan tidak hampa atau bersifat ilusionir terhadap putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap nantinya.
"Secara singkatnya sita jaminan ini untuk menjamin agar tuntutan kami sebagai penggugat tidak sia-sia," tegas mantan hakim Adhoc Tipikor ini kepada awak media.
Ia berharap selama proses persidangan ini, pihak tergugat juga dapat memberikan bukti-bukti seperti dokumen kepemilikan tanah yang diatasnya berdiri bangunan sekolah MIN 1 dan MTS 1 Palembang.
"Insyaallah kita optimis, gugatan yang kita ajukan ini akan menjadi pertimbangan hakim dengan bukti-bukti yang kita miliki," tegasnya.
Ditambahkan Daud Dahlan, bahwa saat ini sidang dalam tahap mediasi dan diharapkan pada sidang mediasi selanjutnya selaku pihak penggugat menginginkan agar Kepala Kanwil Kemenag Sumsel hadir.
Berbeda dengan Anwar Sadat SH MH tim kuasa hukum tergugat, bahwa saat ini masih terlalu dini untuk dilakukan sita jaminan karena proses sidang masih panjang.
Anwar Sadat pun meminta kepada pihak manapun untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan dalam tahap sidang mediasi di PN Palembang, belum memasuki pembuktian perkara.
BACA JUGA:Frogman Masuk ke Lini MR-G Melalui Casio G-Shock MRG-BF1000E-1A9 yang Lebih Mahal dan Eksklusif
Anwar Sadat menerangkan, dirinya beserta tim kuasa hukum tergugat siap untuk melakukan upaya hukum seperti memberikan bukti berupa dokumen kepemilikan lahan MIN 1 dan MTS 1 Palembang.
Diketahui, Yayasan Kesatria Bukit Siguntang selaku pemohon gugatan merupakan yayasan pendiri Masjid Al Jihad yang berlokasi persis dibelakang MTSN 1 dan MIN 1 Palembang.
Tepatnya berada Jalan Ariodillah RT 031 RW 011 Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.