BACA JUGA:Buruh Bangunan di Plaju Jadi Korban Tabrak Lari, Korban Tak Tertolong Saat Dirawat di RS Bari
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 310 (4) Jo Pasal 312 UULLAJ No 22 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp12 juta.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa tabrak lari terjadi di Jalan Kolonel H Barlian, Km 9, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang Sabtu 17 Februari 2024.
Insiden itu persisnya terjadi sekitar pukul 04.45 WIB, di depan gudang sepeda motor second tak jauh dari fly over Simpang Bandara SMB II Palembang.
Korbannya seorang pengemudi ojek online (ojol) dan penumpangnya. Dari video yang diterima, keduanya terkapar persis berada di bawah tiang LRT.
Informasi yang diperoleh, pengemudi ojol yang meninggal dunia dengan tragis itu adalah Boni Irawan (34), warga Jalan PT Muara Kelingi, Kelurahan Karya Jaya, Palembang.
Saat kejadian, motor Honda Beat nopol BG 3904 ADT yang dikendarai korban Boni datang dari arah fly over Simpang Bandara SMB II menuju arah Km 5.
Sedangkan penumpangnya yang diketahui seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Titin (51), warga Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang yang merupakan pelanggan Boni.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Arham Sikakum SH, menjelaskan, diduga korban ditabrak dari arah belakang hingga keduanya terpental.
BACA JUGA:Kakak Kandung Pj Bupati Muba Jadi Korban Tabrak Lari Truk Boks di Palembang
"Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian dan saat ini kami tengah melakukan penyelidikan memburu pelaku tabrak lari itu," terang Skakum saat dikonfirmasi Sabtu pagi.
Kedua korban langsung dievakuasi Unit Laka Satlantas Polrestabes Palembang ke kamar jenazah RSMH Palembang.(*)