Real Count KPU, Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Unggul 57,46 Persen

Sabtu 17-02-2024,18:21 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Sebenarnya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar pasangan capres-cawapres bisa memenangi pemilu hanya dalam satu putaran. 

Yakni dalam perhitungannya tidak sesederhana mendapatkan suara lebih dari 50 persen saja.

Adapun ketentuan mengenai Pilpres satu putaran tercantum dalam dua aturan yaitu dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut ini merupakan syarat-syarat kemenangan satu putaran yang ada di dua aturan tersebut.

UUD 1945 Pasal 6A Ayat (3) 

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

UU Pemilu Pasal 416

(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

BACA JUGA:Ratusan Warga Desak PSU Tiga TPS di Karang Jaya Muratara, Ancam Portal Jalan Lintas Sumatera

(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu. 

Sampai saat ini penghitungan masih terus dilakukan di sejumlah daerah. Sehingga jumlah suara masih terus bertambah. (*) 

Kategori :