Sinopsis Film Dokumenter Eksil, Kisah Mahasiswa yang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Jumat 16-02-2024,11:24 WIB
Reporter : Yulmi Pransiska
Editor : Yulmi Pransiska

Sinopsis Film Dokumenter Eksil, Kisah Mahasiswa yang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

SUMEKS.CO - Film Eksil merupakan film dokumenter Indonesia terbaru karya Sutradara Lola Amaria. Film tengah tayang terbatas di sejumlah bioskop tanah air sejak 1 Februari 2024.

Kisah yang diangkat film ini tentang para eksil atau mahasiswa yang terusir, namun tak dapat kembali pulang ke Indonesia dan kehilangan kewarganegaraan sejak peristiwa G30S tahun 1965.

Sang sutradara Lola Amaria, merupakan seorang aktris yang saat ini berkarier sebagai sutradara dan produser film. 

Film ini tayang perdana pada 27 November 2022 di Jogja-NETPAC Asian Film Festival ( JAFF) 2022.

BACA JUGA:Sinopsis Drama Korea A killer Paradox Diperankan Choi Woo-shik Jadi Pembunuh Berdarah Dingin

Pada tahun berikutnya, Eksil meraih Piala Citra untuk kategori Film Dokumenter Panjang Terbaik di Festival Film Indonesia 2023.

Film dokumenter satu ini akan menggali kisa para mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan diluar negeri pada pemerintahan Presiden Soekarno, namun mereka terjebak tak bisa kembali puluhan tahun di negera asing. 

Nah penasaran kan Sinopsis film Eksil dokumenter satu ini, Diantaranya :

Film Eksil berfokus pada kisah kehidupan para eksil yang terjebak atau terdampar di luar negeri sehingga tak kunjung dapat pulang ke Indonesia. 

BACA JUGA:Film Bioskop Terbaru! Berikut Sinopsis Lampir, Sosok Iblis Menyeramkan yang Terobsesi Jadi Cantik

Para eksil ini terusir dari tanah air nya sendiri hal ini akibat dari situasi politik yang terjadi pada tahun 1960 an. 

Pada masa tersebut, pemerintah Indonesia mengirimkan beberapa mahasiswa untuk menggali ilmu pengetahuan dan teknologi ke Uni Soviet dan China.

Nah pada saat tahun 1965 kerusuhan terjadi di Indonesia, sehingga banyak pelajar yang dikirim ke luar negeri yang dituduh sebagai simpatisan dari Partai Komunia Indonesia (PKI). 

Sehingga mereka tidak diizinkan untuk pulang selama tidak menandatangani surat pernyataan dan menjalani sejumlah interogasi. 

Kategori :