KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Beredarnya video seorang warga OKI yang mengaku menerima uang dalam amplop bergambar caleg DPRD OKI dari salah satu partai memang telah menghebohkan masyarakat.
Video tersebut tentu menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran terkait praktik politik uang di daerah tersebut.
Mengenai video yang beredar itu, Ketua Bawaslu Kabupaten OKI, Romi Ramadona telah mengetahui video yang beredar terkait dugaan politik uang tersebut.
Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke kantor Bawaslu.
BACA JUGA:Ratusan Siswa Bintara Ikuti Diktuk Bintara Polri di SPN Betung, Begini Harapan Kapolda Sumsel
Meskipun belum ada laporan resmi, Bawaslu OKI tetap akan menindaklanjuti video tersebut.
"Kami belum menerima laporannya secara resmi atas video yang beredar itu, bahwa salah satu warga Desa Cinta Jaya Kecamatan Pedamaran mengaku dapat amplop yang bergambar caleg di OKI itu," ungkap Romi, Selasa 13 Februari 2024.
Lanjutnya, kalau untuk video sudah mengetahui dan sudah melihat langsung videonya.
"Tapi pihak kami akan mempelajari dan mengkaji dulu atas informasi itu," ujarnya.
BACA JUGA:Jelang Masa Pensiun, Kanwil Kemenkumham Sumsel Bekali Pegawai dengan Pemahaman Jaminan Sosial
Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 tentang pemilihan umum, disebutkan bahwa peserta Pemilu dilarang memberi uang atau pemberian dalam bentuk lainnya.
Jadi, saat ini tidak bisa langsung menyatakan itu money politic dan berikan sanksi tanpa terbukti kebenarannya.
Adapun video yang beredar itu yaitu dari potongan video melalui pesan WhatsApp, terlihat gambar pria berinisial IZ caleg di daerah pemilihan (dapil) 8 yang meliputi Kecamatan Pedamaran dan Pedamaran Timur.
Dalam video berdurasi 32 tersebut, terdapat suara seorang ibu-ibu menyebut mendapatkan uang tunai dari paslon caleg.
BACA JUGA:Besok, Pj Wali Kota Palembang Nyoblos di TPS 053 Kancil Putih Pulau