Masa Tenang, Bawaslu Palembang Mulai Tertibkan APK di Tiga Zona, Ditargetkan H-1 Pemilu Selesai
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bawaslu Palembang mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di berbagai kawasan yang masih ditemukan terpasang.
Dikarenakan masa kampanye pemilu 2024 sudah berakhir. Maka seluruh peserta Pemilu tidak dapat berkampanye karena telah memasuki masa tenang,
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Palembang, Yusnar kepada awak media di Palembang pada Minggu 11 Februari 2024.
"APK tersebut termasuk banner dan poster dari Caleg, Calon Presiden (Capres) dan wakil presiden yang sudah dilepas, tidak dapat diambil lagi," ungkapnya.
BACA JUGA:Penertiban APK di OKI Dimulai, Bawaslu: Tak Ada Toleransi
Yusnar memastikan bahwa setelah diatur dengan baik, APK yang telah dilepaskan akan disimpan atau dimusnahkan.
Dalam hal ini APK yang sudah diamankan tidak dapat diambil lagi oleh tim sukses atau Calon Legislatif.
"APK yang telah diatur dengan baik akan disimpan atau dihapus, karena para Calon Legislatif, presiden, dan wakil presiden tidak dapat mengambil kembali materi kampanye mereka," jelasnya.
Lanjut Yusnar menuturkan, penertiban APK telah dimulai pada Minggu 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan karena Sabtu 10 Februari masa kampanye berakhir.
BACA JUGA:Masuki Masa Tenang, Bawaslu Ogan Ilir Tertibkan APK yang Masih Terpasang di Jalan Raya
"Minggu malam kami sedang mempersiapkan pengawasan pemungutan suara dan penertiban APK. Seiring berakhirnya masa kampanye pada Sabtu 10 Februari 2024 bahwa segala bentuk kampanye media dan pertemuan terbatas dimulai pukul 00.00 WIB," tuturnya.
Dilanjutkan Yusnar bahwa dalam penertiban ini TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, dan OPD yang terlibat dalam pemilihan umum memberikan bantuan.
Kegiatan ini melibatkan penertiban APK seperti spanduk, banner, dan lainnya. Penertiban dibagi menjadi tiga zona.
Zona satu dari Simpang Bandara hingga Demang Lebar Daun, zona kedua dari Citraland hingga daerah Kertapati, dan zona ketiga sepanjang Jalan Ahmad Yani di kawasan Plaju.