PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Sebanyak 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Konghucu di Lapas/Rutan pada lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung akan menerima Remisi Khusus Hari Raya Imlek yang jatuh pada tanggal 10 Februari 2024.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah menunjukkan prestasi, berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemaysrakatan, Kunrat Kasmiri, Jumat 9 Februari 2024.
Disampaikan Kunrat, besaran remisi yang diberikan kepada WBP beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari. WBP yang paling banyak menerima remisi yaitu WBP dengan kasus narkotika.
BACA JUGA:Jelang Masa Tenang, Bawaslu Ogan Ilir Gelar Apel Siaga Patroli Pengawasan Pemilu 2024
"Dari 9 WBP yang mendapatkan remisi imlek, paling banyak berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, yakni sebanyak 5 orang,” ucap Kunrat.
WBP yang menerima remisi imlek lainnya berasal dari Lapas Kelas IIB Sungailiat sebanyak 2 orang, 1 orang dari Lapas Kelas II Pangkalpinang, dan 1 orang dari Rutan Kelas IIB Muntok.
Remisi imlek merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana maupun anak yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kunrat menuturkan, remisi diberikan sebagai apresiasi dari negara untuk para narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku menjadi lebih baik selama mengikuti pembinaan di dalam Lapas.
BACA JUGA:Prabowo Subianto: Kemerdekaan Bukan Hadiah, Tapi Hasil Perjuangan dan Pengorbanan
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi WBP untuk terus mengikuti program pembinaan selama di Lapas/ Rutan.
Sehingga mempercepat integrasinya ke masyarakat(*)