Tragis! Kekasih Tamara Tyasmara Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kematian Anaknya
SUMEKS.CO – Teka-teki kematian anak dari artis Tamara Tyasmara mencapai tahap klimaks dan terpecahkan setelah polisi resmi menetapkan sang kekasih berinisial YA sebagai tersangka.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian yang menyelidiki kasus tersebut usai penyidik melakukan gelar perkara.
Dalam proses penyidikan pihak kepolisian sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dari pihak keluarga hingga pihak kolam renang tempat kejadian.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Dante, kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA langsung dilakukan penangkapan di kediamannya kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat 9 Februari 2024.
BACA JUGA:Ayu Ting-Ting Dikabarkan Dilamar Anggota TNI, Bakal Melangsungkan Pernikahan?
Kemudian YA dibawa dan diamankan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak sampai disitu saja pihak kepolisisan yang mengusut kasus ini juga mengatakan pihaknya menjerat YA dengan pasal berlapis dengan pasal pembunuhan berencana.
Tersangka YA diduga sudah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur bahkan dilapis dengan pasal pembunuhan berencana dan juga pasal kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Pasal tersebut tertuang dalam pasal 76 c dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.
Selanjutnya masuk pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, dan juga pasal berlapis pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun
Sampai artikel ini tayang belum diketahui pasti motif tersangka lantaran masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pendalaman motif.
Sebelum polisi mengumumkan perkembangan kasus kematian hingga menetapkan kekasih Tamara sebagai tersangka dan melakukan pengusutan tewasnya Dante, polisi memang sudah memastikan bahwa korban meninggal dunia secara tak wajar.
Korban yang memiliki nama lengkap Raden Khalifah Dante Pramudi Tio, putra dari pasangan artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas disimpulkan adanya dugaan peristiwa pidana berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Februari 2024.