PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Sumsel, tak gentar menghadapi gugatan Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang, atas kepemilikan lahan MIN 1 dan MTsN 1 Palembang.
Bahkan, Kemenag Sumsel "tantang" Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang atas gugatan yang dilayangkan tersebut.
Sebagai modal, Kemenag Sumsel mengantongi sertifikat atas lahan tersebut yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pelaksana Harian (Plh) Kakanwil Kemenag Sumsel, Win Hartan mengaku, sudah menerima tembusan surat gugatan dari Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang.
BACA JUGA:PN Palembang Siap Gelar Sidang Gugatan Lahan MIN 1-MTs Negeri 1 Palembang, Catat Tanggalnya!
"Sudah beberapa kali surat dari yayasan itu masuk, isinya mengklaim bahwa tanah MIN 1 dan MTsN 1 itu milik mereka," kata Win.
Surat tertulis itu sudah ditanggapi secara tertulis juga, dengan menyerahkan kepada Itjen Kemenag RI.
"Kemudian dikoordinasikan ke Pemkot Palembang dan pengadilan," jelas Win.
Kemenag juga telah menelusuri Ketua Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang terdahulu.
BACA JUGA:Menanti Kehadiran Redmi A3, Spesifikasi Sudah Bocor di Internet, yuk Intip!
"Mereka tidak tahu sama sekali, malah minta kami mencari tahu ke pemilik tanah sebelumnya," ungkap Win.
Setelah melakukan penelusuran, Kemenag Sumsel semakin yakin jika tanah yang dibangun gedung MIN dan MTsN 1 Palembang tersebut merupakan tanah milik pemerintah.
"Ternyata tanah yang dibangun MIN 1 itu dibangun pada tahun 1957. Setelah melihat dokumen di MIN 1, tanah tersebut atas nama tanah negara, yakni Pemerintah Tingkat II Palembang," jelas Win.
Tanah tersebut lalu dibuatkan ikrar hibah pada 1960 oleh Pemerintah Tingkat II Palembang, disertifikatkan Kemenag RI atas nama Kemenag RI pada 1990.