Orang Tua Siswa Tak Perlu Resah, MIN-MTsN 1 Palembang Kantongi Sertifikat BPN

Kamis 08-02-2024,18:57 WIB
Editor : Rahmat

PALEMBANG, SUMEKS.CO –  Munculnya gugatan terhadap kepemilikan lahan MIN 1 dan MTsN 1 Palembang disikapi tenang jajaran Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel dan Kemenag Palembang. 

Kepala MTsN 1 Palembang, Deny Hendrik  SPdI MPd didampingi Ketua Komite MTsN 1 Palembang Dr H Faisal MPdI menegaskan, lahan MTsN 1 dan MIN 1 Palembang satu kompleks.

“Kita punya sertifikatnya dari BPN Palembang, tahun 2011,” ungkap dia, Kamis 8 Februari 2024.

Sertifikat hak pakai No 10 itu dikeluarkan BPN Palembang, dengan ditandatangani Kepala BPN Palembang Drs HM Hikmad MH tertanggal 13 April 2011. Pemegang hak lahan itu adalah Pemerintah RI cq Kementerian Agama RI.

BACA JUGA:Intip Persiapan Kelenteng Dwi Kwan Im Palembang Sambut Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili 2024

Ada pun No Peta Pendaftaan lahan seluas 5.823 meter persegi itu yakni No 48.1.52.149.05-4. Lokasi lahan itu terletak di Kelurahan 20 Ilir IV. Berdasarkan surat ukur 9 Maret 2011 No 15/20 Ilir IV/2011.

“Itu yang menjadi dasar kita untuk mempertahankan kepemilikan lahan MTsN 1 dan MIN 1 yang satu kompleks ini,” beber Deny.

Terkait adanya gugatan dari penggugat yakni Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang agar MIN 1 dan MTsN 1 Palembang mengosongkan lahan itu, Deny mengimbau dan menegaskan kepada seluruh siswa dan orang tua siswa untuk tidak usah khawatir dan resah.

“Mohon doanya saja. Kita akan hadapi gugatan ini,” pungkas dia.

BACA JUGA:Viral! Apple Vision Pro Sudah di Prediksi The Simpsons Sejak 2016, Kok Bisa?

Sebelumnya, Kakanwil Kemenag Sumsel Dr H Syafitri Irwan melalui Pelaksana Harian (Plh) Kakanwil, Win Hartan mengatakan, pihaknya sudah menerima tembusan surat gugatan dari pihak Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang.

"Memang sudah beberapa kali surat dari yayasan itu masuk, yang isinya mengklaim bahwa tanah MIN 1 dan MTsN 1 itu milik  mereka," ujarnya.

Kanwil Kemenag secara tertulis telah menanggapi itu.

"Kami tanggapi dan dibahas, selanjutnya kami serahkan ke Itjen Kemenag RI. Kemudian dikoordinasikan ke Pemkot Palembang dan pengadilan," jelas Win.

BACA JUGA:Lagi Rame! Orang Ini Bilang Sholat Tidak Wajib, Dalilnya Ngutip Al Quran?

Kategori :