Proses tukar guling ini, baru disahkan berdasarkan Akta Penglepasan Hak Nomor 117 dan Akta Penglepasan Hak Nomor 116 yang dibuat di Notaris Darbi, SH di Palembang pada tanggal 30 Maret 1976, antara pihak yayasan dengan ahli waris H Mohammad Soleh.
Selanjutnya, pada tahun 1973 Kakan Kemenag Kota Palembang mengajukan permohonan pinjam pakai bidang tanah milik yayasan dan permohonan tersebut dikabulkan oleh pihak yayasan yang pada saat itu diwakili oleh Ketua III (Hadji Mohamad Akib).
"Setelah mendapat persetujuan pinjam pakai dibawah tangan pihak Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan membangun gedung Madrasah Ibtidaiyah Negeri Teladan Palembang yang merupakan cikal bakal MIN 1 Palembang. Namun ternyata pihak Kanwil Kemenag membangun juga Madrasah Tsanawiyah Negeri yang sekarang adalah MTsN 1 Palembang tanpa seizin yayasan karena didalam surat permohonan tersebut mereka hanya mau membangun MIN saja," terangnya.
Dan sekarang, setelah 50 tahun meminjam pakai tanah milik yayasan kata Zulkifli, saat ini sudah waktunya pihak yayasan akan mengambil kembali tanah tersebut.
Ia berharap, dalam permohonan gugatan yang diajukan pihak Yayasan dapat diterima oleh majelis hakim PN Palembang.
Sementara, Dr Saipuddin Zahri SH MH kuasa hukum Yayasan Kesatria Bukit Siguntang menambahkan bahwa gugatan tersebut sudah didaftarkan pada tanggal 6 Februari 2024 dengan Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024.
"Untuk Tergugat I adalah Kakan kemenag Kota Palembang, Tergugat II Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan, Tergugat III MIN 1 Palembang dan Tergugat IV MTS N1 Palembang. Didalam gugatan tersebut kami mohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan agar siapa saja yang menguasai diatas tanah tersebut agar dikosongkan", tegas Saipuddin.
Didampingi M Daud Dahlan SH MH, Doni Effendi SH MH, dan Nusmir SH, Saipuddin menerangkan bahwa persidangan gugatan perdana akan digelar 20 Februari 2024 nanti.(*)