Selanjutnya jenis surat suara yang ada saat pemilu nanti yaitu surat suara yang berwarna kuning.
Surat suara berwarna kuning ini memiliki fungsi untuk mencoblos calon anggota Dewan perwakilan rakyat atau DPR.
Selain itu didalam surat suara yang berwarna kuning untuk mencoblos calon anggota DPR ini dilengkapi dengan gambar dari partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut calon legislatif serta nama dari calon anggota Dewan perwakilan rakyat tersebut.
3. Surat suara berwarna merah (Calon anggota DPD)
BACA JUGA:Kampanye Akbar di Pelataran BKB Palembang, Anies Baswedan Minta Warga Rekam Pidatonya, Ada Apa?
Jenis surat suara selanjutnya yaitu surat suara berwarna merah yang digunakan untuk mencoblos saat pemilu 2024.
Surat suara dengan warna merah ini diperuntukkan untuk memilih dan mencoblos calon anggota DPD atau Dewan perwakilan daerah.
Dalam surat suara untuk calon anggota Dewan perwakilan daerah ini dilengkapi dengan nomor urut, foto calon anggota dewan perwakilan daerah serta nama dari calon anggota DPD tersebut.
4. Surat suara berwarna biru (Calon anggota DPRD tingkat Provinsi)
Surat suara yang memiliki warna biru difungsikan untuk memilih atau mencoblos calon anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (tingkat provinsi)
Untuk tampilan dari surat suara ini hampir sama dengan surat suara DPR. Dilengkapi dengan gambar partai politik, nomer urut partai, logo, nama partai pengusung serta nama-nama dari calon anggota legislatif tersebut.
5. Surat suara berwarna hijau (Calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota)
Jenis surat suara terakhir yaitu surat suara dengan warna hijau, surat suara ini difungsikan untuk memilih calon anggota Dewan perwakilan rakyat daerah pada tingkat kabupaten atau kota.
BACA JUGA:Pasangan Amin Bakal Kampanye Akbar di Palembang Kamis Ini di BKB, Berikut Agendanya
Sama seperti surat suara DPRD tingkat provinsi, tampilan surat suara ini dilengkapi dengan gambar partai politik, nomer urut partai, logo, nama partai pengusung serta nama-nama dari calon anggota legislatif tersebut.