PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) mengimbau pedagang buah durian agar berjualan tertib atau tidak menganggu aktifitas ruang publik.
Hal itu diungkapkan Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Palembang, Cherly Panggar Besi saat dikonfirmasi SUMEKS.CO pada Jumat 2 Februari 2024.
"Kita Pemerintah tidak melarang para Pedagang durian musiman berjualan karena mencari rezeki dan menggerakkan roda perekonomian. Akan tetapi asalkan dapat dilakukan secara tertib, tidak berjualan mengganggu aktifitas publik dan membuat memakan tempat hingga ke jalan raya," ungkapnya.
Cherly mengatakan, sebelumnya pihak Sat Pol PP Palembang sudah menertibkan dan mengimbau Pedagang durian musiman yang berjualan seenaknya di berbagai lokasi.
"Dikarenakan mengganggu aktifitas ruang publik di sejumlah lokasi Kota Palembang," katanya
Oleh karena itu, Cherly menjelaskan dalam hal ini Sat Pol PP Palembang juga telah memberi arahan kepada para Pedagang Durian untuk berjualan di kawasan Jakabaring dan juga di Jalan Soekarno Hatta.
Hal ini dikarenakan pada kawasan tersebut lebih konfldusi dengan catatan tidak melakukan aktifias yang dapat mengganggu publik seperti kerumunan, tidak mengatur parkir kendaraan pembeli, dan juga membuang sampah sembarangan.
"Kami tidak mengizinkan Pedagang berjualan di dalam kota atau pusat Kota Palembang, selain dua kawasan tersebut," jelasnya.
Menurut Cherly, selama musim durian awal tahun ini, Sat Pol PP telah menertibkan beberapa pedagang yang berjualan di dalam kota, mengganggu aktivitas publik.
Dalam hal ini, Sat Pol PP Palembang berharap semoga para pedagang bisa tetap tertib agar warga dapat menikmati musim buah dengan nyaman.
"Kami berharap penduduk dapat menikmati musim buah ini sambil tetap menjaga ketertiban dan kebersihan Kota Palembang," tukasnya.(*)