Kasus Dugaan Kades Tidak Netral di Ogan Ilir Dihentikan, Polisi Ungkap Fakta Ini!

Selasa 30-01-2024,19:11 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Edward Desmamora

"Kepada pihak Bawaslu silahkan memprosesnya. Dari Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan memberikan surat teguran," tegasnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ogan Ilir juga menekankan kepada seluruh Kades di Kabupaten Ogan Ilir, supaya tetap menjaga kondusifitas menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. 

"Saya sudah berkali-kali sampaikan kepada para Kades untuk tidak menggunakan fasilitas pemerintahan desa dan atau fasilitas negara, untuk kepentingan pribadinya," lanjutnya. 

Bupati Ogan Ilir juga menyebutkan, bahwa seluruh Kades mempunyai hak untuk mendukung calon tertentu. Asal saja, jangan melakukan kegiatan yang mengumpulkan instrumen di desa untuk mengkampanyekan Caleg tertentu. 

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Sukses Tangkap DPO Kasus Pengrusakan Rumah Kades di Banyuasin

"Kalau hanya ngobrol biasa di ambenan, di teras rumah, saya rasa itu jangan dibesar-besarkan," ujarnya. 

Menurut Bupati Ogan Ilir, yang tidak diperbolehkan itu adalah ketika Kades memanfaatkan jabatannya untuk mengkampanyekan Caleg tertentu, terlebih lagi menggunakan fasilitas desa untuk mendukung Caleg.(*)

Kategori :